PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 8
BAB 3 — PENUGASAN PENYELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Dalam hal terdapat potensi penerimaan negara yang perlu
dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas maka Perum Peruri dapat ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. (21 Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
