Pasal 6
BAB 3 — PENUGASAN PENYELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas dapat melakukan pengakhiran Aplikasi SPBE yang telah beroperasi sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan. (21 Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan/ atau efisiensi penyelenggaraan SPBE.
(3) Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- rancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) hurufc; dan
- rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pasa77
(1) Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersumber dari:
. a. anggaran . .
SK No 132287A
PRESIDEN
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau
- sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian/lembaga penzrnggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan secara tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
