Pasal 10
BAB 3 — PENUGASAN PENYELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual atas Aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (21 Aplikasi SPBE Prioritas merupakan barang milik negara pada kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak kekayaan intelektual yang timbul dalam masa
penugasan dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) antara kementerian/ lembaga penanggung
jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan Perum Peruri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal l1 Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas:
- menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugas€rn sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
- menunjuk pejabat untuk fungsi koordinasi;
- menetapkan standar kinerja penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang berlangsung dalam Aplikasi SPBE Prioritas; dan
- anggaran yang diperlukan, dalam penugasan Perum Peruri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
. Pasal 12.. SK No 132289 A
PRESIDEN
10
