PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 12
BAB 4 — PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri.
