PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 13
BAB 4 — PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan:
- optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sejalan dengan tematik layanan digital; dan
- pembinaan dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
