PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 14
BAB 4 — PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi penerapan serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) terkait dengan:
- integrasi antar Aplikasi SPBE Prioritas;
- interoperabilitas data dan informasi dalam Aplikasi SPBE Prioritas;
- integrasi antar infrastruktur pendukung Aplikasi SPBE Prioritas;
- integrasi Aplikasi SPBE Prioritas dengan pemanfaatan identitas digital; dan
- pemanfaatan Infrastruktur SPBE dalam rangka mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
