PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 15
BAB 4 — PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku ketua dewan pengarah penyelenggara Satu Data Indonesia dan selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional:
memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas; dan
melakukan . . . SK No 132290A
PRESIDEN
- melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan pertukaran data sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
