PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 16
BAB 4 — PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional melakukan pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
