PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 17
BAB 4 — PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
