PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 18
BAB 4 — PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, bidang perekonomian, bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan bidang kemaritiman dan investasi:
- memantau penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional; dan
- penyediaan data dan informasi untuk penyiapan integrasi l,ayanan SPBE lintas sektor, pada kementerian/lembaga yang dikoordinasikan.
