PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
Pasal 19
BAB 4 — PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. BABV. . .
SK No 132291 A
PRESIDEN
-t2-
PELAPORAN
