Pasal 21
Menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur penugasan SPBE nasional, termasuk pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Fresiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal22 tanegal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar
SK No 132292A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2O23
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan asi Hukum,
/r tlio anna Djaman
SK No 132293 A
