Pasal 3
(1) Tugas Komite Kebijakan:
a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite Kebijakan:
| Posisi | Pejabat | |--------|---------| | Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian | | Wakil Ketua I | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi | | Wakil Ketua II | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan | | Wakil Ketua III | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | | Wakil Ketua IV | Menteri Keuangan | | Wakil Ketua V | Menteri Kesehatan | | Wakil Ketua VI | Menteri Dalam Negeri | | Ketua Pelaksana | Menteri Badan Usaha Milik Negara | | Sekretaris Eksekutif I | Sdr. Raden Pardede | | Sekretaris Eksekutif II | Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
