PERPRES
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN
Pasal 2
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Komite Kebijakan; b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan c. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
