Pasal 1
( 1) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, dibentuk Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut
Komite.
(2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Presiden.
Pasal2
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Komite Kebijakan;
Satuan Togas Penanganan COVID-19; dan
Satuan Togas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Pasal ...
PRESIDEN
Pasal3
(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a mempunyai tugas:
- menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan
transformasi ekonomi nasional;
- mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan
transformasi ekonomi nasional; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan
perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil ...
PRESIDEN
- W akil Ketua II Menteri Koordinator Bi dang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- W akil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
W akil Ketua IV Menteri Keuangan;
Wakil Ketua V Menteri Kesehatan;
W akil Ketua VI Menteri Dalam Negeri;
Ketua Pelaksana Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris Sdr. Raden Pardede;
Eksekutif I
J. Sekretaris Sekretaris Kementerian Koordi- Eksekutif II nator Bidang Perekonomian.
