PERPRES
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN
Pasal 4
Ketua Pelaksana se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat
(2) huruf h mempunyai tugas untuk mengintegrasikan dan
mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam
rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan
perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Pasal ...
PRE SI DEN
