Pasal 19
(1) Pembubaran 18 Lembaga:
Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan:
a. Tim Transparansi Industri Ekstraktif (Perpres 26/2010) b. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Perpres 10/2011) c. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (Perpres 32/2011) d. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (Perpres 86/2011) e. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Perpres 73/2012) f. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Perpres 90/2016) g. Komite Pengarah Peta Jalan E-Commerce 2017-2019 (Perpres 74/2017) h. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres 91/2017) i. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Jaminan dan Subsidi Bunga PDAM (Perpres 46/2019) j. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri (Keppres 39/1991) k. Tim Nasional Perundingan Perdagangan Multilateral WTO (Keppres 104/1999) l. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Keppres 166/1999) m. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Keppres 177/1999) n. Tim Nasional Rehabilitasi Lahan Gambut Kalimantan Tengah (Inpres 2/2007) o. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor (Keppres 54/2002) p. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Keppres 3/2006) q. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun (Keppres 31/2013) r. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (Keppres 37/2014)
(2) Transfer Fungsi ke Komite:
Pelaksanaan tugas dan fungsi dari:
- Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Investasi
- Komite Nasional Persiapan MEA
dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
(3)-(9) Transfer Fungsi ke Kementerian:
Fungsi-fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian terkait sesuai tupoksi masing-masing.
