PERPRES
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN
Pasal 20
(1) Masa Transisi:
a. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Keppres 7/2020); dan b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah
tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan.
(2) Pembubaran Gugus Tugas:
Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19:
- Keppres 7/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibubarkan
- Fungsinya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas yang baru
