PERPRES
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN
Pasal 18
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, dan Sekretariat Komite Kebijakan dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
