Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan
karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga
kependidikan lintas daerah provinsi;
- penetapan standar nasional pendidikan dan
kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan
dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta
pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar
budaya dan pemajuan kebudayaan;
2019, No. 242 -5-
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman
nasional;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Struktur Organisasi
