PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
