PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
2019, No. 242 -6-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
