PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 35
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.
Bagian Keduabelas
Pusat
