PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 34
(1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Staf Ahli Bidang
Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
2019, No. 242 -16-
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Jenderal.
