PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra Indonesia;
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
