PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 36
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional
