PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.