Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi,
pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan standar
dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi,
pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
- pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan
penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan
pada pendidikan vokasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola
2019, No. 242 -11-
pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan
vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan
perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
