PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
