Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini,
2019, No. 242 -9-
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- perumusan standar peserta didik, sarana prasarana,
dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan
pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta
didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta
didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan
pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara
asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik,
sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
2019, No. 242 -10-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
