PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 14
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
