PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
