Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan
asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan
penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan
pada pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian
formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
2019, No. 242 -8-
- pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
