PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 38
BAB 3 — STAF KHUSUS
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan setinggi- tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
