PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 37
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
