PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 39
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Masa bakti Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa jabatan Sekretaris Kabinet. (2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau uang pesangon.
