PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.