PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
