PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
