PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban didukung oleh paling banyak 5 (lima) Bagian. (2) Setiap ...
(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
