PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Pasal 2
Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif untuk mendukung: a. penyelenggaraan kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan program, anggaran, dan urusan keuangan; d. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; e. pengelolaan administrasi permohonan perlindungan kompensasi, restitusi, dan pemberian bantuan; f. pengelolaan administrasi pengaduan dari masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
