PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun dalam hubungan kerja sama dengan instansi terkait.
