PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
