Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan; b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan; c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan; d. pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
