PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang pendanaan pembangunan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh seorang Deputi.
