PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 3
(1) Besarnya
Tunjangan
Inspektur
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini. (2) Besarnya Tunjangan Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Besarnya . . .
(3) Besarnya Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
