PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang diberikan Tunjangan Inspektur Tambang setiap bulan. (3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi diberikan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi setiap bulan
