PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Tunjangan Inspektur Tambang, dan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
