PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOI.MER SUBSPESIALIS,
Pasal 4
(1) Menteri menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah
daerah di DTPK dalam pemberian T\rnjangan Khusus setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait. (21 Menteri dalam menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada prioritas Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
