PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOI.MER SUBSPESIALIS,
Pasal 3
Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) merupakan:
- pegawai . . . SK No255990A
FRESIDEN
- pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat;
- pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau
- pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
